Kematian Ibu Masih Tinggi

Kematian Ibu Masih Tinggi

\"063039_587845_Hamil_mbayeni\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Angka Kematian Ibu (AKI) saat melahirkan di Bengkulu masih tinggi. Saat ini jumlah mencapai 307 kasus per tahun, lebih tinggi dari nasional berjumlah 303 per 100 ribu kelahiran hidup. Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) merupakan salah satu penyumbang AKI yang terjadi di Provinsi Bengkulu. \"Tingginya AKI juga diakibatkan adanya permasalahan kesehatan reproduksi perempuan. Pemahaman perempuan Bengkulu terhadap kesehatan seksual dan reproduksi sangatlah rendah, sehingga AKI semakin tidak terbendung jumlahnya,\" kata Pembina WCC Bengkulu, Drs Hj Zumratul Aini. Zumratul menjelaskan, di Provinsi Bengkulu angka pernikahan anak dibawah umur sangat tinggi, karena masih kurangnya perhatian terhadap hak-hak perempuan, yang juga salah satu penyebab tingginya AKI di Provinsi Bengkulu. \"Bengkulu peringkat ke enam di Indonesia untuk angka pernikahan anak,\" terangnya. Selain meningkatnya AKI akbiat kurangnya pemahaman tentang kesehatan seksual dan reproduksi, juga akan berakibat pada tingginya Angka Kematian Bayi (AKB) di Provinsi Bengkulu. AKB yang dilahirkan saat ini berjumlah 35 per 1000 kelahiran. \"Sungguh sangat tragis melihat permasalahan perempuan di Provinsi Bengkulu, pencegahan permasalahan ini satu-satunya adalah pada perempuan itu sendiri,\" ungkapnya Ketika perempuan mengalami KTD, upaya-upaya untuk mengatasinya masih dilakukan dengan cara-cara yang berisiko. Sehingga berujung pada kematian pada janin, ibu, pendarahan berat dan kecacatan organ reproduksi. Cara-cara penyelesaian kasus KTD terutama akibat perkosaan, sebagian besar melalui upaya perdamaian dengan cara menikahkan korban dengan pelaku atau dengan laki-laki lain yang dicarikan. \"Upaya penyelesaian kasus KDT sebagian besar merugikan perempuan, hak-hak perempuan diabaikan terutama hak kesehatan reproduksi dan seksualnya,\" bebernya. Hak-hak perempuan yang perlu diperhatikan, yaitu hak untuk menikah atau tidak menikah dan hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk. Perempuan tidak seharusnya dieksploitasi dan penganiayaan seksual, sehingga AKI di Provinsi Bengkulu dapat berkurang. Keberadaan UU No 16 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mempertegas peran negara sebagai lembaga formal untuk bertanggungjawab menjamin kesehatan reproduksi setiap orang. Diperoleh melalui pelayanan kesehatan bermutu, aman dan dapat dipertanggung jawabkan. \"Dengan adanya Undang-Undang tersebut diharapkan terjaminnya kesehatan ibu dalam usia reproduksi, agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas. Serta mengurangi angka kamatian ibu,\" tandasnya.(722)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: